KBR68H- Parlemen Bangladesh menyetujui pengesahan undang-undang baru di bidang perburuhan, untuk memperkuat perlindungan hak-hak kaum buruh termasuk faktor keamanan di tempat kerja. Pengesahan undang-undang itu dilakukan sekitar dua bulan pasca robohnya bangunan pabrik yang menewaskan lebih dari 1,000 orang.
Bangladesh merupakan salah satu negara dengan perusahaan garmen terbesar di dunia, dimana negara itu memiliki sekitar 4,500 pabrik garmen. Bangladesh mendapat banyak devisa dari ekspor produk garmen mereka ke Amerika Serikat dan Eropa, mencapai 20 miliar dolar Amerika atau sekitar 200 triliun rupiah per tahun. Namun negara itu juga menjadi salah satu negara yang memiliki kecelakaan industri terburuk di dunia.
Undang-undang itu melarang perusahaan merenovasi gedung tanpa izin dari pemerintah, termasuk praktik penambahan jumlah lantai di bangunan pabrik yang kerap terjadi. UU tersebut menjamin pembentukan serikat pekerja, tanpa harus mendapat persetujuan dari pemilik pabrik.
Undang-undang juga mengharuskan perusahaan memberikan jaminan asuransi kepada para buruh. Undang-undang ini dianggap sebagai salah satu produk hukum terbaik sepanjang sejarah Bangladesh, meskipun disahkan karena ada tekanan dari dunia internasional. (AFP)
Editor: Suryawijayanti
Pembentukan Serikat Buruh di Bangladesh Tak Perlu Izin Perusahaan
Parlemen Bangladesh menyetujui pengesahan undang-undang baru di bidang perburuhan, untuk memperkuat perlindungan hak-hak kaum buruh termasuk faktor keamanan di tempat kerja

INTERNASIONAL
Selasa, 16 Jul 2013 12:25 WIB


serikat buruh, bangladesh, perusahaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai