KBR68H - Seorang penjaga keamanan didenda 3.000 dolar Singapura atau setara Rp 23 juta rupiah oleh pengadilan distrik hari ini karena berperilaku tidak menyenangkan dan menggunakan kata kasar pada polisi.
Dakwaan dijatuhkan berdasarkan pada kejadian tanggal 31 Maret lalu, dikala dua petugas polisi menemukan Ramamoorthhy Reddiar Jayaraman mabuk dan berteriak-teriak di Tekka Market, Serangoon Road, Singapura. Menurut dokumen pengadilan, kedua petugas menemukan pria 42 tahun itu berkelahi, lalu memberontak dan berkata kasar pada polisi.
Dalam mitigasi, Ramamoorthy mengatakan kepada pengadilan bahwa ia menyesali perbuatannya, dan meminta keringanan hukuman. Ia mengaku sewaktu itu depresi karena perceraiannya.
Karena menyalahgunakan statusnya sebagai PNS, Ramamoorthy bisa didenda sampai dengan 5,000 dolar Singapura (setara Rp 39 juta) atau dipenjara hingga satu tahun. (CNA)
Editor: Doddy Rosadi
Maki Polisi, Pria Ini Didenda 3.000 Dolar Singapura
KBR68H - Seorang penjaga keamanan didenda 3.000 dolar Singapura atau setara Rp 23 juta rupiah oleh pengadilan distrik hari ini karena berperilaku tidak menyenangkan dan menggunakan kata kasar pada polisi.

INTERNASIONAL
Kamis, 25 Jul 2013 16:26 WIB


maki polisi, didenda, 3.000 dolar, singapura
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai