KBR68H, Washington - Pengadilan banding negara bagian New York memperkuat keputusan yang membatalkan proposal Walikota New York Michael Bloomberg untuk melarang penjualan minuman soda dan minuman bergula lainnya yang berukuran besar.
Pengadilan banding itu hari Selasa menyatakan Dewan Kesehatan Kota New York melampaui wewenangnya dan bertindak secara tidak konstitusional karena mengesahkan rencana walikota itu untuk membatasi ukuran minuman ringan dan minuman bergula lainnya.
Proposal itu tadinya akan melarang restoran, toko makanan siap saji, bioskop, tempat-tempat olahraga dan kereta makanan menjual minuman yang mengandung gula dalam ukuran lebih dari 473 milimeter, termasuk minuman energi dan teh es.
Soda diet, jus buah, minuman produk susu dan minuman keras akan dikecualikan dari larangan itu. Para pejabat mengatakan larangan itu adalah upaya mengatasi meningkatnya angka obesitas di kota itu.
Jurubicara Asosiasi Minuman Kota New York mengecam proposal itu dan menyebutnya “keterlaluan”.
Walikota Bloomberg telah mengambil sejumlah prakarsa kesehatan publik semasa jabatannya, termasuk larangan merokok di restoran dan bar yang menjadi model bagi berbagai peraturan serupa diseluruh pelosok Amerika. (VOA)
Editor: Doddy Rosadi
Larangan Minuman Bergula di New York Ditolak Pengadilan
KBR68H, Washington - Pengadilan banding negara bagian New York memperkuat keputusan yang membatalkan proposal Walikota New York Michael Bloomberg untuk melarang penjualan minuman soda dan minuman bergula lainnya yang berukuran besar.

INTERNASIONAL
Rabu, 31 Jul 2013 09:32 WIB


mimunan bergula, larangan, kota new york
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai