KBR68H- Kabinet Israel menyepakati pengajuan RUU referendum perjanjian damai ke parlemen. Nantinya, setiap ada perundingan damai dengan Palestina, pemerintah Israel wajib memintakan pendapat ke masyarakat atau referendum. Dalam sebuah pernyataan ke media, pemerintah beralasan proses perdamaian merupakan keputusan bersejarah sehingga semua masyarakat harus terlibat secara langsung. Nantinya setiap isi perundingan itu akan dicantumkan dalam referendum terebut sehingga masyarakat bisa menilai dan mengawasi proses perdamaian.
Selain membahas soal RUU referendum, rapat kabinet juga membahas soal pembebasan sejumlah tahanan Palestina. Menurut pemerintah, pembebasan tahanan merupakan langkah awal untuk mencapai proses perdamaian dengan Palestina. Meski begitu usul ini mendapatkan tentangan sejumlah pihak yang pernah menjadi korban sejumlah tahanan Palestina. (bbc)
Arin Swandari