KBR68H, Washington - Pembayaran ganti rugi bagi para korban dan keluarga korban pesawat Asiana Airlines, yang jatuh ketika mendarat di Bandara San Francisco bisa sangat jauh berbeda bagi penumpang warga Amerika dan penumpang dari negara lain.
Perjanjian internasional yang mengatur ganti rugi bagi penumpang pesawat, yang mendapat kecelakaan di Amerika, kemungkinan hanya berlaku bagi warga Amerika, sehingga penumpang berkewarganegaraan bukan Amerika harus mengajukan tuntutan ganti rugi di luar Amerika.
Pesawat Asiana Airlines mengangkut 141 warga Tiongkok, 77 warga Korea Selatan, 64 warga Amerika, dan 9 warga negara lain.
Puluhan orang yang cedera serius, khususnya yang menjadi lumpuh, bisa mengharapkan ganti rugi jutaan dolar, kalau mereka mengajukan klaim di pengadilan Amerika, kata para pakar hukum.
Pengacara Mike Danko dari California mengatakan, penumpang yang menjadi lumpuh tangan dan kaki bisa mengharapkan ganti rugi sampai 10 juta dolar kalau kasusnya diajukan di pengadilan Amerika, tetapi di negara lain jumlah ganti rugi kemungkinan jauh lebih kecil.
Tahun 2001, pengadilan Korea Selatan memerintahkan Korean Air membayar ganti rugi sebesar 510 ribu dolar kepada seorang ibu yang putri, menantu dan tiga cucunya meninggal dalam kecelakaan pesawat tahun 1997 di kawasan Guam, milik Amerika. (VOA)
Editor: Doddy Rosadi
Diskriminatif, Ganti Rugi Korban Pesawat Asiana Airlines
KBR68H, Washington - Pembayaran ganti rugi bagi para korban dan keluarga korban pesawat Asiana Airlines, yang jatuh ketika mendarat di Bandara San Francisco bisa sangat jauh berbeda bagi penumpang warga Amerika dan penumpang dari negara lain.

INTERNASIONAL
Senin, 15 Jul 2013 10:11 WIB


ganti rugi, korban pesawat jatuh, asiana airlines
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai