KBR68H – Mudah sekali menemukan barang imitasi/palsu di pasaran. Dengan harga miring, konsumen bisa mendapat barang dengan merek tersohor.
Pemerintah Kota New York sedang mencoba untuk menindak para pembeli barang imitasi dengan undang-undang (UU) baru. Para pembeli nantinya bisa dijerat dengan denda USD 1000 (sekitar Rp 10 juta) dan hukuman penjara paling lama 1 tahun. UU ini juga berlaku untuk para turis.
Penjualan tas dan jam tangan mewah palsu di New York kini mencapai angka USD 1 miliar (sekitar Rp 10 triliun) per tahun. Tingginya angka ini dikarenakan banyaknya permintaan dari para pembeli.
“Ini semua adalah tentang permintaan dan penawaran. Jika kita memotong permintaan –dengan memberi hukuman kepada pembeli, maka penjual juga akan menurun. Jika setiap hari orang datang ke Chinatown untuk membeli barang palsu, maka industri ilegal ini akan terus ada,” kata anggota Dewan Kota New York, Margaret Chin.
Chinatown memang dikenal sebagai sudut Kota New York yang menjual berbagai barang mewah palsu. Di pasar ini, pembeli bisa mendapatkan tas merek Prada dan Louis Vuitton dengan harga yang sangat murah.
Pemerintah Kota New York berharap UU baru ini dapat menghambat peredaran dan industri barang palsu, meskipun harus memenjarakan para turis. (CNA)
Editor: Doddy Rosadi
Beli Barang Palsu di New York, Konsumen Bisa Dipenjara 1 Tahun
KBR68H

INTERNASIONAL
Rabu, 10 Jul 2013 10:04 WIB


barang palsu, new york, hukuman penjara, konsumen
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai