KBR- Publik internasional mengecam vonis cambuk dan penjara bagi
penulis blog, Raif Badawi. Warga di berbagai kota di dunia mengungkapkan
penentangan atas hukuman tersebut melalui berbagai aksi. Sebelumnya,
Mahkamah Agung Arab Saudi menetapkan penulis blog, Raif Badawi untuk
menjalani hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambuk 1000 kali atas
dugaan penghinaan terhadap Islam. Keputusan itu dikeluarkan setelah
pihak berwenang Arab Saudi mengajukan peninjauan kembali. Pengadilan
tertinggi Arab Saudi mengukuhkan hukuman itu.
Badawi dinyatakan bersalah
lantaran melakukan kejahatan di dunia maya dan dituduh menghina Islam.
Penulis blog terkenal itu, telah menjalani hukuman cambuj tahap pertama
sebanyak 50 kali di depan sebuah masjid di Jeddah. Dia menjalani
hukuman cambuk itu sekali seminggu. Namun pelaksanaan hukum cambuk tahap
kedua urung dilakukan karena dia belum sembuh dari cambukan sebelumnya.
Istri Badawi dan organisasi-organisasi hak asasi manusia menyuarakan,
pelaksanaan hukuman cambuk penuh dapat mengancam keselamatan jiwanya.
(BBC)
Editor: Dimas Rizky