KBR – Pengadilan tertinggi Malaysia akhirnya memutuskan untuk melarang umat Kristen dan Katolik menggunakan kata “Allah.” Pelarangan ini diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia yang menolak usulan banding yang diajukan pihak Gereja Katolik setempat.
Sebagian kalangan di Malaysia mengklaim kata “Allah” hanya boleh digunakan oleh orang Muslim. Namun kata tersebut juga digunakan oleh umat Kristen yang menggunakan Alkitab berbahasa Melayu/Indonesia dan bahasa-bahasa penduduk asli seperti bahasa Iban.
Pelarangan ini sudah terjadi sejak tahun 2009 ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang surat kabar Katolik berbahasa Melayu, The Herald menggunakan kata "Allah.”
Sejumlah peristiwa terjadi dalam sengketa kata “Allah” ini. Pelemparan bom molotov pernah terjadi di gereja di negara bagian Penang setelah ditemukannya spanduk kontroversial dengan kata “Allah” di luar gereja pada 26 Januari 2014.
Otoritas Islam Malaysia pada Januari 2014 juga menggrebek kelompok Kristiani dan menyita lebih dari 300 Kitab Injil karena menggunakan kata Allah. Injil dalam bahasa Melayu itu disita dari komunitas Injil di negara bagian Selangor, di dekat Kuala Lumpur.
Padahal umat Kristiani di Malaysia sudah menggunakan kata Allah selama berabad-abad sebelum menjadi sumber perpecahan. Keputusan pengadilan untuk melarang penggunaan kata “Allah” itu disambut gembira pihak konservatif Muslim namun memicu keprihatinan di antara umat Kristiani.
Sumber: BBC
Sengketa Pembatasan Kata
KBR

INTERNASIONAL
Senin, 23 Jun 2014 15:32 WIB


pembatasan, Allah, Malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai