KBR – Presiden Mesir Abdel Fatah al-Sisi menolak mencampuri keputusan pengadilan terkait tiga jurnalis yang dihukum di Mesir. Ini menyusul permintaan Gedung Putih untuk membebaskan jurnalis itu dan terdakwa lainnya di pengadilan Mesir.
“Kami tidak akan mencampuri keputusan pengadilan. Kita harus menghormati putusan pengadilan dan tidak mengkritik mereka bahkan jika orang lain tidak mengetahui,” kata Abdel Fatah al-Sisi pada Selasa pagi waktu setempat.
Gedung Putih dalam situs resminya berpendapat kebebasan pers bisa terus menghidupakan demokrasi. Maka itu demokrasi membutuhkan pers yang bebas.
Selain itu, Gedung Putih meminta Abdel Fatah al-Sisi meninjau ulang semua undang-undang hak asasi manusia di Mesir. Itu untuk memberikan perlindungan bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul serta pengadilan yang adil.
Sebelumnya pengadilan Mesir mengadili Peter Greste, Mohammed Fahmy, dan Baher Mohammed. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Bahkan salah satu dari mereka, Baher mendapatkan hukuman 3 tahun tambahan karena ada dakwaan lain.
Ketiga jurnalis itu ditangkap Desember lalu dengan tuduhan membantu organisasi teroris, Ikhwanul Muslimin dan menyebarkan berita palsu yang membahayakan keamanan nasional Mesir. Dua jurnalis Inggris dan seorang relawan Belanda dihukum sepuluh tahun penjara yang diadili tanpa kehadiran mereka.
Editor: Pebriansyah Ariefana