KBR - Sidang perdana kasus tenggelamnya kapal feri Sewol yang menewaskan lebih dari 300 orang pada April lalu akhirnya digelar Jumat kemarin. Jaksa penuntut di Korea Selatan mendakwa lima orang dalam kasus tersebut. Yaitu pemilik perusahaan kapal feri Sewol, Kim Han-Sik dan empat manajer lainnya. Mereka dituduh mengabaikan standar keselamatan dan pelatihan yang berakibat kapal kelebihan muatan.
Pada 16 April lalu, kapal feri Sewol terbalik dan tenggelam hingga menewaskan sebagian besar pelajar SMA yang sedang berwisata. Kapten kapal itu, Lee Joon-seok, didakwa melakukan “pembunuhan karena kelalaian disengaja” dan kemungkinan dihukum mati. Sementara, 11 awak kapal yang berada di kapal ketika itu menghadapi dakwaan kelalaian dengan tuntutan hukuman yang lebih ringan. (VOA)
Editor: Quinawaty Pasaribu
Pemilik Perusahaan Kapal Feri Sewol Disidang
KBR - Sidang perdana kasus tenggelamnya kapal feri Sewol yang menewaskan lebih dari 300 orang pada April lalu akhirnya digelar Jumat kemarin.

INTERNASIONAL
Sabtu, 21 Jun 2014 10:25 WIB


kapal, feri, sewol, korea selatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai