KBR - Pemerintah Inggris mengumumkan 25 perusahaan yang gagal membayar upah minimum kepada karyawannya. Sejak Oktober 2013, hal itu menjadi keharusan pemerintah Inggris untuk mempermalukan perusahaan yang tak patuh aturan.
Di antara perusahaan itu ada yang berhutang £43.000 atau sekira Rp853 juta kepada karyawannya. Perusahaan itu pun dikenai denda sebesar £21.000 atau Rp416 juta. Saat ini upah minimum di Inggris lebih dari Rp12 juta per jam untuk dewasa.
Upah ini akan naik pada Oktober nanti sebesar hampir Rp13 juta. Aturan yang merupakan inisiatif pemerintah ini diterapkan untuk menegakkan upah minimum. Perusahaan nakal yang melanggar aturan itu akan mendapat hukuman denda hingga Rp400 juta. (BBC)
Editor: Quinawaty Pasaribu
Pemerintah Inggris Umumkan Perusahaan yang Tak Bayar Upah Buruh
KBR - Pemerintah Inggris mengumumkan 25 perusahaan yang gagal membayar upah minimum kepada karyawannya.

INTERNASIONAL
Minggu, 08 Jun 2014 15:14 WIB

inggris, upah, buruh, perusahaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai