KBR - Pengadilan tertinggi Malaysia melarang umat Kristen dan Katolik menggunakan kata “Allah.” Pelarangan ini dputuskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia yang menolak usulan banding yang diajukan pihak Gereja Katolik setempat.
Gugatan itu dilayangkan oleh Gereja Katolik yang selama ini paling keras mempertanyakan mengapa mereka tidak boleh menggunakan kata “ Allah” untuk penyebutan “Tuhan.”
Pemerintah Malaysia mengatakan kata “Allah” hanya boleh disebutkan oleh umat Muslim yang ada di Malaysia. Hal ini disebabkan apabila kata “Allah” juga digunakan oleh agama lain, maka hal ini akan membingungkan umat Islam di Malaysia.
Namun pihak gereja Katolik Malaysia mengatakan, bahwa mereka yang tinggal di Pulau Kalimantan, sudah dari dulu menggunakan kata “Allah” untuk menyebut nama Tuhan dalam Alkitab. Umat Katolik juga menyatakan bahwa nama “ Allah” ada dalam nyanyian di gereja maka sebenarnya mereka sudah sering menggunakan kata” Allah.”
Kasus mengenai penggunaan kata "Allah" bermula ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang surat kabar Katolik berbahasa Melayu, The Herald, menggunakan kata "Allah.”
Pada tahun 2009, Pengadilan Tinggi memutuskan umat Kristen dan Katolik berhak menggunakan kata tersebut tatkala merujuk Tuhan.
Namun kini Pengadilan Tinggi Malaysia mengubah putusan tersebut sehingga umat Kristen kembali tidak diperbolehkan menggunakan kata "Allah.”
Sumber: BBC