KBR - Pengadilan tinggi Malaysia menolak banding gereja Katolik Roma untuk menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhan. Pemerintah mengatakan pelarangan penggunaan oleh agama non-Muslim adalah sah secara hukum.
Gereja Katolik mengatakan, putusan itu tidak mempertimbangkan hak-hak dasar kaum minoritas. Gereja akan meminta pengadilan untuk meninjau kembali keputusan itu.
Pemerintah mengatakan, pengucapan "Allah" harus eksklusif bagi umat Islam. Pemerintah beralasan penggunaan kata-kata itu oleh umat lain bisa membingungkan umat Islam dan dapat digunakan untuk mengubah keyakinan mereka.(theguardian)