KBR68H, Wahington - Keputusan Mahkamah Agung Amerika membatalkan sebuah ketentuan pemerintah terkait UU Perlindungan Perkawinan yang disebut DOMA. UU itu menolak hak-hak pasangan gay yang menikah secara resmi di Amerika mendapat keringanan pajak, tunjangan kesehatan dan pensiun federal yang dinyatakan berlaku bagi pasangan heteroseksual yang menikah. Keputusan itu tidak mengharuskan setiap negara bagian untuk mengakui pernikahan sesama jenis.
David Boies dari Yayasan Amerika untuk Persamaan Hak mengucapkan terima kasih kepada MA dan mengatakan yakin pernikahan sesama jenis akan segera disahkan di seluruh negeri.
“Mahkamah Agung Amerika menyatakan tidak ada alasan merampas hak-hak pasangan gay dan lesbian untuk menikah dengan orang yang mereka cintai. Tidak ada pembenaran yang sah untuk hal tersebut.”katanya.
MA Amerika juga membuat keputusan dengan suara 5 berbanding 4 yang mengatakan mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan kasus di California, yang dikenal sebagai Proposisi 8, yang melarang pernikahan sesama jenis.
Kristin Perry dan Sandra Stier adalah penggugat dalam kasus tersebut. Kedua wanita itu ditolak untuk mendapatkan surat nikah pada tahun 2009 karena mereka adalah pasangan sesama jenis. Perry berbicara dihadapan pendukungnya di luar MA.
“Ini adalah hari besar bagi anak-anak dan keluarga Amerika. Sandy dan saya ingin mengatakan betapa senangnya kami, bukan hanya bisa kembali ke California dan akhirnya menikah, namun untuk bisa mengatakan kepada anak-anak di California di mana pun kalian tinggal, siapa pun orangtua kalian, di keluarga mana pun kalian tinggal, kalian adalah sama, kalian sama seperti keluarga teman-teman kalian dan seperti teman-teman lainnya.”ujarnya.
Sandra Stier menyambut baik keputusan itu, tapi katanya itu belum cukup dan pernikahan sesama jenis harus menjadi UU di seluruh negeri. Kini pernikahan sesame jenis diakui di California, Connecticut, Delaware, Iowa, Maine, Maryland, Massachusetts, Minnesota, New Hampshire, New York, Rhode Island, Vermont, dan Washington.
UU pernikahan federal, yang dikenal dengan singkatan DOMA, mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan perkawinana antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. RUU itu disahkan Kongres dan ditandatangani menjadi UU oleh Presiden Bill Clinton tahun 1996.
Tahun 2011, pemerintahan Obama memutuskan tidak lagi membela UU itu, tapi tetap menegakannya. Barack Obama kemudian mendukung pernikahan sesama jenis tahun 2012. (VOA)
Editor: Doddy Rosadi
Selangkah Lagi, Amerika Serikat Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
KBR68H, Wahington - Keputusan Mahkamah Agung Amerika membatalkan sebuah ketentuan pemerintah terkait UU Perlindungan Perkawinan yang disebut DOMA.

INTERNASIONAL
Kamis, 27 Jun 2013 07:40 WIB


pernikahan sejenis, amerika, mahkamah agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai