KBR68H - Pengadilan Peru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pemimpin terakhir kelompok pemberontak Shining Path.
Hakim di Pengadilan Lima, ibu kota Peru memvonis Florindo Flores yang dikenal sebagai Comrade Artemio bersalah untuk kejahatan terorisme, perdagangan narkoba, dan pencucian uang.
Flores juga diharuskan membayar denda 183 juta dollar atau lebih dari Rp1,7 triliun rupiah.
Selama persidangan yang telah berlangsung sejak enam bulan lalu, Artemio menolak tuduhan terorisme. Artemio hanya menyebut dirinya sebagai revolusioner.
Hampir 70 ribu orang tewas atau hilang selama lebih dari 10 tahun konflik internal terjadi di Peru.
Aktivitas pemberontak Shining Path meredup pada 1992 setelah penangkapan pendiri kelompok itu, Abimael Guzman.
Saat ini mereka aktif di wilayah lembah Ene-Apurimac yang merupakan hutan di wilayah terpencil dekat Cuzco di Peru Selatan yang didominasi perdagangan kokain. (BBC)
Editor: Agus Luqman