KBR68H – Pemerintah Jamaika melarang masyarakat merokok di tempat umum. Menteri Kesehatan Jamaika Fenton Ferguson mengumumkan kepada anggota parlemen, bahwa mulai tanggal 15 Juli, tidak ada yang boleh merokok di tempat umum.
Upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi kesehatan warga. Apalagi, anak-anak turut andil dalam gaya hidup yang tidak sehat ini.
“Survei yang dilakukan oleh Dewan Nasional Penyalahgunaan Narkoba menunjukkan bahwa 40,4 persen dari pemuda yang berusia 13 sampai 15 tahun pernah merokok minimal satu kali dan 19,4 persen dari mereka sudah merokok ketika berusia di bawah 10 tahun,” kata Ferguson.
Ferguson menambahkan, dunia usaha memiliki waktu enam bulan untuk memasang tanda “Dilarang Merokok” di semua lokasi tempat mereka melakukan bisnis. Sementara itu, perusahaan tembakau harus mencantumkan peringatan baru mengenai efek kesehatan dari merokok pada kemasan produknya.
Detil lain terkait penerapan aturan baru pelarangan merokok di tempat umum akan diumumkan segera. Jamaika memberlakukan aturan ini menyusul negara lain di Karibia, yaitu Kepulauan Cayman, Republik Dominika, Suriname, dan Grenada. (USAToday)
Editor: Doddy Rosadi
Mulai 15 Juli, Warga Jamaika Tak Bisa Merokok di Tempat Umum
KBR68H

INTERNASIONAL
Rabu, 26 Jun 2013 15:42 WIB


jamaika, dilarang merokok, aturan baru, menteri kesehatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai