Bagikan:

Bekas Presiden Mesir Divonis Mati

Mohammed Morsi dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Mesir.

BERITA | INTERNASIONAL

Minggu, 17 Mei 2015 15:35 WIB

Author

Ika Manan

Bekas Presiden Mesir Divonis Mati

Mohammed Morsi. Foto: Antara

KBR - Presiden terguling Mesir Mohammed Morsi dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Mesir. Tuntutan serupa juga berlaku pada lebih dari 100 pendukungnya yang melarikan diri massal dari penjara pada 2011 lalu. 

Sebelumnya, Morsi sudah menjalani hukuman penjara 20 tahun lantaran memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran ketika berkuasa. Morsi dan terdakwa lainnya, termasuk Ketua Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dinyatakan bersalah dalam dakwaan pembunuhan dan penculikan polisi, menyerang fasilitas polisi dan kabur dari penjara ketika terjadi pemberontakan terhadap Hosni Mubarak. (BBC)

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending