KBR - Presiden terguling Mesir Mohammed Morsi dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Mesir. Tuntutan serupa juga berlaku pada lebih dari 100 pendukungnya yang melarikan diri massal dari penjara pada 2011 lalu.
Sebelumnya, Morsi sudah menjalani hukuman penjara 20 tahun lantaran memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran ketika berkuasa. Morsi dan terdakwa lainnya, termasuk Ketua Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dinyatakan bersalah dalam dakwaan pembunuhan dan penculikan polisi, menyerang fasilitas polisi dan kabur dari penjara ketika terjadi pemberontakan terhadap Hosni Mubarak. (BBC)
Editor: Malika