KBR - Kekuasaan Tahta Suci dalam menghukum pastor yang melakukan pelecehan seksual hanya terbatas di dalam negara kecil Kota Vatikan. Hal ini diungkapkan utusan Paus untuk PBB, Uskup Silvano Tomasi saat di forum dewan PBB yang bertanggung jawab menentang penyiksaan, di Jenewa.
Dia mengatakan Vatikan hanya dapat menerapkan konvensi PBB tentang penyiksaan di dalam Kota Vatikan, yang berpenduduk kurang dari 1.000 orang.
Sebelumnya, PBB mempertanyakan pandangan tersebut dengan menuduh ini adalah usaha untuk menghindari kritik dengan menggunakan alasan hukum. Korban pelecehan pastor memandang Gereja Katolik gagal melindungi anak-anak dan melindungi para pelaku pelecehan seksual.
Ini adalah kedua kalinya pada tahun ini Vatikan diperiksa PBB terkait penanganan pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh pastor. Januari lalu, Dewan PBB untuk Hak Anak menuduh Vatikan mendukung penghindaran hukuman bagi pastor yang melakukan pelanggaran seksual. Sebagian besar kasus pelecehan dan perkosaan terjadi puluhan tahun lalu dan baru diketahui akhir-akhir ini. (BBC)
Editor: Antonius Eko