KBR68H - Ratusan pekerja asing dideportasi dari Kuwait karena telah melanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini memicu kecaman dari kelompok Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk penindasan dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia. Bahkan mereka menyebutkan tindakan ini bakal merusak citra negara Teluk di luar negeri. Surat kabar Al-Anbaa mengutip seorang pejabat senior kementerian dalam negeri yang mengatakan, jumlah pekerja asing itu bahkan mencapai 1.258 orang. Kuwait adalah rumah bagi 2,6 juta pekerja asing atau 68 persen dari 3,8 juta penduduk negara itu.(channelasianews.com)
Editor: Arin Swandari