Bagikan:

Korut Hukum Warga AS Kerja Paksa 15 Tahun

Mahmakah Agung Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa kepada seorang warga Amerika Serikat. Warga AS keturuan Korea itu dituduh telah melakukan sejumlah tindakan permusuhan terhadap rezim komunis Korut.

INTERNASIONAL

Kamis, 02 Mei 2013 12:23 WIB

Author

Rony Rahmatha

Korut Hukum Warga AS Kerja Paksa 15 Tahun

korea utara, amerika serikat, kerja paksa

KBR68H - Mahmakah Agung Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa kepada seorang warga Amerika Serikat. Warga AS keturuan Korea itu dituduh telah melakukan sejumlah tindakan permusuhan terhadap rezim komunis Korut.

Sementara itu AS telah mendesak Korut untuk membebaskan tahanan itu demi alasan kemanusiaan. Sebelumnya Pae Jun-Ho yang dikenal di AS sebagai Kenneth Bae, ditangkap November tahun lalu saat memasuki kota pelabuhan Rason di timur laut negara itu.

Kantor berita AFP menulis, seorang Aktivis yang berbasis di Seoul, Do Hee-Yoon menduga, Pae ditangkap karena dia telah mengambil sejumlah foto anak-anak yang kurus kering di Korut. Ini dilakukannya sebagai bagian dari upaya menarik lebih banyak bantuan dari luar. (AFP)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending