KBR68H - Mahmakah Agung Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa kepada seorang warga Amerika Serikat. Warga AS keturuan Korea itu dituduh telah melakukan sejumlah tindakan permusuhan terhadap rezim komunis Korut.
Sementara itu AS telah mendesak Korut untuk membebaskan tahanan itu demi alasan kemanusiaan. Sebelumnya Pae Jun-Ho yang dikenal di AS sebagai Kenneth Bae, ditangkap November tahun lalu saat memasuki kota pelabuhan Rason di timur laut negara itu.
Kantor berita AFP menulis, seorang Aktivis yang berbasis di Seoul, Do Hee-Yoon menduga, Pae ditangkap karena dia telah mengambil sejumlah foto anak-anak yang kurus kering di Korut. Ini dilakukannya sebagai bagian dari upaya menarik lebih banyak bantuan dari luar. (AFP)
Korut Hukum Warga AS Kerja Paksa 15 Tahun
Mahmakah Agung Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa kepada seorang warga Amerika Serikat. Warga AS keturuan Korea itu dituduh telah melakukan sejumlah tindakan permusuhan terhadap rezim komunis Korut.

INTERNASIONAL
Kamis, 02 Mei 2013 12:23 WIB


korea utara, amerika serikat, kerja paksa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai