KBR - Sepuluh negara masuk dalam daftar negara paling ketat yang membatasi kerja media, versi Komisi Perlindungan untuk Wartawan (CJP). Eritrea dan Korea Utara adalah dua negara teratas dalam daftar tersebut.
CJP menyatakan, negara-negara itu telah melecehkan dan memenjarakan wartawan serta menyensor internet untuk membungkam mereka. Wartawan di sepuluh negara itu kerap menjalani hukuman penjara.
Tiongkok, adalah negara yang paling banyak memenjarakan wartawannya yaitu sebanyak 44 orang. CJP juga melaporkan tentang Iran yang menggunakan penangkapan massal dan dilakukan tanpa landasan hukum.
Pembungkaman kepada wartawan juga dilakukan dengan mengasingkan mereka secara paksa.
Sepuluh negara yang paling ketat membatasi pers menurut CJP adalah Eritrea, Korea Utara, Arab Saudi, Ethiopia, Azerbaijan, Vietnam, Iran, Tiongkok, Myanmar, dan Kuba. Daftar itu merupakan bagian dari laporan tahunan Komite Perlindungan Wartawan yang akan disampaikan selengkapnya pada Senin pekan depan.
Editor: Antonius Eko