Keluarga Mary Jane Veloso, warga Filipina yang divonis hukuman mati di Indonesia, mengajukan permohonan agar hukuman mati dibatalkan. Kakak Mary, Marites Veloso-Laurente langsung menyampaikan permohonan ini pada Presiden Joko Widodo.
“Tolong jangan bunuh adik saya. Dia tidak bersalah. Jika Anda melakukannya, tangan Anda berlumurah darah,” kata Marites kepada Agence France-Presse (AFP).
Mary Jane, ibu dua anak berusia 30 tahun, ditangkap dan divonis hukuman mati pada 2010 karena berusaha menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia. Namun keluarga yakin Mary Jane hanya menjadi korban dari sindikat kriminal internasional yang memanfaatkan perempuan-perempuan tak bersalah untuk menyelundupan narkoba ke Asia.
“Kami memohon padamu, Presiden, jika anak saya memanng terlibat dalam bisnis narkoba, kami tak semiskin ini,” kata ayah Mary Jane, Cesar.
Jaringan pemantau buruh migran Filipina, Migrante International mendesak pemerintah mencari dan menangkap Maria Kristina Sergio, penyelundup narkoba dan orang yang diduga merekrut Mary Jane.
Sergio juga diduga bertanggung jawab membawa Mary Jane ke Malaysia sebelum menugaskannnya membawa heroin ke Indonesia. Sergio adalah pasangan hidup dari ayah baptis Mary Jane.
“Saya heran kepada Sergio tak ditangkap. Padahal rumahnya ada di Talavera, di Provinsi Nueva Ecija. Dia juga sudah lama diawasi oleh Badan Anti Narkoba Filipina,” kata ibu Mary Jane, Celia.
“Sergio mengancam kami agar tak mencari bantuan kepada siapa pun, termasuk media. Dia mengacam akan membunuh kami semua. Dia mengaku anggota dari sindikat kriminal,” tambahnya.
Keluarga Veloso mengelar serangkaian kampanye untuk menyelamatkan Mary Jane. Mereka mengunjungi kedutaan besar Indonesia di Manila untuk menyerahkan surat kepada Jokowi. Rabu (8/4/2015).
Sementara, Migrante International melancarkan kampanye #SaveMaryJane. Anggota Migrante International di Hong Kong, Kanada, Eropa, dan Australia akan mendatangi kedubes Indonesia di memohon pembatalan hukuman mati. (rappler)