Penerapan syariah (hukum) Islam yang dalam beberapa hari mendatang bakal diberlakukan di Brunei Darussalam, mendapat sorotan tajam dari Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Dalam hukum pidana baru ini, berbagai pelanggaran yang dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam akan dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati dengan cara dirajam (dilempari batu hingga tewas).
"Kami sangat prihatin dengan hukum pidana di Brunei Darussalam yang direvisi, yang mulai berlaku akhir bulan ini, yang mengatur hukuman mati untuk berbagai pelanggaran," kata juru bicara Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville.
Berbagai pelanggaran yang dimaksud Colville meliputi tindak pidana perkosaan, perzinahan, sodomi, hubungan seksual di luar nikah bagi umat Islam, dan juga kejahatan seperti perampokan, pembunuhan, penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan ayat-ayat suci, hingga pernyataan diri sebagai non-Muslim. Hubungan sesama jenis (homoseksual) yang sebelumnya diancam pidana 10 tahun penjara, kini bisa dikenai mati dengan cara dirajam.
Meskipun ada jaminan dari para pejabat Brunei bahwa jaksa akan membutuhkan berbagai bukti kuat untuk menegakkan hukuman mati, Colville menegaskan bahwa hukuman rajam adalah hal yang dilarang di bawah perjanjian hak asasi manusia internasional karena tidak manusiawi atau merendahkan martabat serta merupakan bentuk penyiksaan yang kejam.
"Penerapan hukuman mati bertentangan dengan hukum internasional," tandas Colville.
Memang tidak ada eksekusi mati di Brunei sejak 1957. Tapi Sultan Hassanal Bolkiah - orang terkuat di negara itu telah mengumumkan pada bulan Oktober tahun lalu bahwa kesultanan akan menerapkan hukum syariah Islam, seperti hukuman cambuk dan rajam.
Dibanding negara-negara tetangganya, seperti Malaysia dan Indonesia, wajah Islam di Brunei memang lebih konservatif. Penjualan dan konsumsi alkohol untuk publik adalah ilegal, dan agama-agama lain dibatasi secara ketat. Sultan menyebut negaranya sebagai "pagar api" (firewall) terhadap globalisasi .
"Ketentuan-ketentuan hukum pidana yang direvisi dapat mendorong kekerasan lebih lanjut dan diskriminasi terhadap perempuan dan juga terhadap orang-orang berdasarkan orientasi seksual," lanjut Colville.
Hukum pidana yang berpijak pada syariah Islam secara ketat ini mulai berlaku 22 April 2014.
(UN News Centre, Times of India, Opposing Views)
Komisi Tinggi HAM PBB Soroti Hukum Islam di Brunei
Hubungan sesama jenis (homoseksual) yang sebelumnya diancam pidana 10 tahun penjara, kini bisa dikenai mati dengan cara dirajam.

INTERNASIONAL
Sabtu, 19 Apr 2014 11:46 WIB


hukuman rajam, syariah islam di brunei, homoseksual dilarang, perzinahan dihukum mati, komisi tinggi HAM PBB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai