KBR68H - Mahkamah Agung India hari ini (15/4) mengesahkan transgender sebagai jenis kelamin ketiga. Ini berarti para transgender bisa mengidentifikasi diri mereka apa adanya dalam berbagai dokumen. Sebelumnya komunitas ini harus memilih laki-laki atau perempuan.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemerintah federal dan negara bagian untuk memasukkan para waria dalam berbagai program kesejahteraan bagi masyrakat miskin, termasuk kesehatan, pendidikan dan juga pekerjaan.
Putusan ini diketok palu oleh hakim KS Radhakrishnan. Menurut dia,pengakuan transgender sebagai jenis kelamin ketiga adalah masalah hak asasi manusia, tidak sekedar sosial atau kesehatan.
Kasus ini diajukan pada 2102 oleh Laxmi Narayan Tripathi, seorang aktivis terkemuka India. Ia mendesak supaya komunitas transgender diperlakukan sama dengan warga negara lainnya di mata hukum. Tripathi menyambut baik keputusan itu dan mengatakan komunitas transgender sudah lama diskriminasi dan diabaikan oleh masyarakat India yang konservatif. Dan ia menambahkan “Saya bangga menjadi orang India.”
Sebelumnya, pada Desember 2013, Mahkamah Agung India mengeluarkan putusan mengejutkan yang kembali melarang homoseksualitas di negara itu. Padahal sebelumnya di tahun 2009, Pengadilan Tinggi New Delhi sudah melegalkan homoseksual. (tribune.com.pk)
Editor: Citra Dyah Prastuti