KBR68H, - Tiongkok akan menghukum keras perusahaan pencemar lingkungan. Hukuman denda akan diberikan kepada perusahaan yang setiap saat mencemari lingkungan sampai mereka mematuhi aturan pemerintah.
Kamis kemarin, parlemen tinggi Tiongkok dan Kongres Rakyat Nasional telah setuju untuk mengadopsi amandemen Undang-undang Perlindungan Lingkungan untuk negara itu. Perubahan amandemen itu mencakup aturan penetapan denda dengan jumlah yang sama setiap hari, sampai perusahaan mematuhi perintah negara untuk memulihkan lingkungan.
Selain itu, aturan ini juga mewajibkan pemerintah provinsi, kota dan lainnya untuk mengeluarkan peringatan ketika tingkat pencemaran udara masuk ke tahap yang membahayakan warga. Perubahan undang-undang itu juga memungkinkan lembaga non pemerintah mengajukan gugatan hukum lingkungan terhadap perusahaan, jika ada bukti-bukti yang memadai.
Penerapan hukuman yang berat ini merupakan janji Perdana Menteri Li Keqiang dalam pidatonya di sidang tahunan kongres bulan lalu. Saat ini semua mata tertuju pada apakah pengubahan aturan itu bisa efektif saat diberlakukan pada awal Januari 2015 mendatang. (NHK)
Editor: Sutami