KBR68H – Pemerintah Brunei mulai besok akan memberlakukan hukum Syariah. Dalam pidatonya, Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan kalau besok menandai dimulainya fase pertama pemberlakuan hukum syariah.
Di fase pertama ini, sanksi yang menanti adalah denda atau hukuman penjara untuk kesalahan seperti hamil di luar nikah, menyebarluaskan agama lain dan tidak menjalankan ibadah Jumat. Berikutnya, aturan hukum akan berlaku bagi mereka yang mencuri atau minum minuman beralkohol. Fase terakhir akan mulai memberlakukan hukuman mati, kemungkinan besar dengan cara pelemparan batu atau rajam. Kejahatan yang akan dihukum mati dengan cara ini adalah zina, sodomi atau menghina Al Quran dan Nabi Muhammad.
Semula aturan ini akan berlaku pada 22 April lalu, tapi ditunda tanpa penjelasan. Dengan berlakunya aturan ini, berarti Brunei menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menjalankan hukum Syariah. Aturan ini pun akan berlaku bagi warga non-Muslim.
Badan HAM PBB sudah menyatakan “sangat khawatir” dengan pemberlakuan aturan hukum ini. Menurut PBB, hukuman mati dengan cara rajam termasuk penyiksaan jika dilihat dari aturan hukum internasional.
Brunei yang berpenduduk 420.000 jiwa dikenal lebih ketat dalam menerapkan hukum Islam dibandingkan dua negara tetangga, Indonesia dan Malaysia. Negara ini melarang sama sekali penjualan dan konsumsi minuman keras. ampir 70 persen warga Brunei adalah Muslim etnis Melayu , sementara sekitar 15 persen adalah etnis Cina non -Muslim, diikuti oleh masyarakat adat dan kelompok lainnya. (Straits Times, RT.com)