KBR68H - Parlemen Selandia Baru menyetujui undang-undang yang membolehkan perkawinan sejenis. Selandia Baru menjadi negara ke-13 di dunia dan pertama di kawasan Asia Pasifik yang melegalkan perkawinan sesama jenis. Undang-undang itu disetuju pada Rabu malam melalui pemungutan suara.
Para pendukung undang-undang ini mengatakan bahwa perkawinan merupakan hal yang universal bagi setiap orang. Kebanyakan pemimpin partai politik di Selandia Baru memerintahkan kepada para kadernya di parlemen untuk memilih sesuai hati nurani daripada kebijakan partai. Undang-undang ini juga mendapat dukungan dari Perdana Menteri Selandia Baru John Key.
Perkawinan sesama jenis sebelumnya sudah dilegalkan seperti di Belanda, Afrika Selatan dan Argentina . Begitu juga Uruguay mengesahkan undang-undang perkawinan sejenis pada pekan lalu. Sementara di Amerika Serikat, sudah ada sembilan negara bagian dan Distrik Columbia yang mengakui perkawinan semacam ini. Namun pemerintah federal belum menyetujui undang-undang serupa. (AP)
Selandia Baru, Negara ke-13 Legalkan Pernikahan Sejenis
Parlemen Selandia Baru menyetujui undang-undang yang membolehkan perkawinan sejenis.

INTERNASIONAL
Kamis, 18 Apr 2013 11:49 WIB


selandia baru, pernikahan sejenis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai