KBR68H – Pengadilan Prancis menyatakan maskapai penerbangan Air France bersalah dalam kasus tindakan diskriminasi. Pengadilan juga mendenda maskapai tersebut sebesar 13.000 euro atau sekitar Rp 163 juta.
Maskapai penerbangan Prancis ini dinyatakan bersalah melakukan diskriminasi karena menolak mengangkut seorang aktivis pro-Palestina dalam sebuah penerbangan ke Israel.
Insiden ini bermula pada April tahun lalu saat Horia Ankour berencana terbang ke Tel Aviv dari Nice untuk bergabung dengan aktivis lainnya dalam sebuah kampanye pro-Palestina di Israel dan Tepi Barat. Tetapi, Air France menolaknya dengan alasan perempuan tersebut masuk dalam daftar orang yang tak diinginkan Israel.
Pengadilan Nyatakan Air France Bersalah
Pengadilan Prancis menyatakan maskapai penerbangan Air France bersalah dalam kasus tindakan diskriminasi. Pengadilan juga mendenda maskapai tersebut sebesar 13.000 euro atau sekitar Rp 163 juta.

INTERNASIONAL
Jumat, 05 Apr 2013 10:35 WIB


pengadilan, prancis, air france
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai