KBR - Pengadilan di ibu kota Mesir, Kairo memerintahkan pembebasan dengan jaminan terhadap seorang pria yang ditahan tanpa pengadilan selama hampir dua tahun. Keluarganya menduga Mahmoud Mohammed Ahmed ditangkap, gara-gara mengenakan kaos penentangan atas penyiksaan dengan tulisan sebuah bangsa tanpa penyiksaan.
Dia ditangkap ketika masih berusia 18 tahun saat menghadiri aksi unjuk rasa memperingati tiga tahun jatuhnya penguasa Mesir, Hosni Mubarak, pada tanggal 15 Januari 2014. Kasusnya menjadi perhatian di kalangan para pegiat hak asasi internasional, yang mengkritik dakwaan atasnya.
Ahmed didakwa karena ikut serta dalam unjuk rasa gelap, memiliki bahan peledak, dan memberi uang kepada orang lain agar ikut dalam aksi unjuk rasa. Hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut tidak bisa mengajukan banding atas keputusan nya sehingga Ahmed harus bebas dengan jaminan setara Rp3 juta.
Sejak putusan 24 Maret lalu, belum jelas kapan persisnya Ahmed akan dikeluarkan dari tahanan karena tergantung pada kepolisian yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. (BBC)