KBR - Pelawak Prancis, Dieudonne Mbala Mbala dijatuhi hukuman percobaan selama dua bulan dengan tuduhan bersimpati terhadap tindakan terorisme. Pengadilan menyatakan dia bersalah karena mengomentari pembunuhan terhadap wartawan majalah Charlie Hebdo Paris awal Januari lalu di laman Facebooknya.
Di tengah persidangan, Dieudonne mengaku tidak bermaksud menyinggung para korban, melainkan untuk menekankan bahwa ia terkadang merasa diperlakukan seperti teroris. Sedangkan untuk serangan itu, dia mengutuk tanpa keraguan.
Atas dakwaan ini, ia diancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda maksimal sebesar 100 ribu Euro ata setara dengan 1,4 miliar Rupiah. Sebelumnnya, pelawan ini telah beberapa kali mendapatkan tuduhan memicu kebencian rasial di kalangan masyarakat Prancis. (bbc)
Editor: Antonius Eko