KBR68H - Pakar kejiwaan Malaysia menyatakan jika kondisi mental TKI
yang terancam hukuman mati, Wilfrida Soik terganggu. Kesaksian ini menurut
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia, Dino
Wahyudin menguntungkan TKI asal Nusa Tenggara Timur itu. Bahkan pengacara Wilfrida pun yakin
kliennya akan terbebas dari dakwaan hukuman mati. Dino menambahkan,
persidangan selanjutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda
pandangan dari jaksa dan pengacara atas keterangan para saksi.
"23-24
itu pandangan dari masing-masing, pengacara maupun jaksa, terhadap
sidang pendakwaan ini, setelah itu hakim akan menentukan apakah ada
primavasi atau tidak. Nanti jika ada akan dilanjutkan sidang pada
tanggal 27 Maret, kalau nanti menurut hakim ada bukti kuat terkait
tindakan kriminal maka sidang berikutnya pembelaan," katanya kepada
KBR68H.
Dino Wahyudin menambahkan, pada 27 Maret nanti hakim akan
menentukan apakah ada bukti kuat tindak kriminal yang dilakukan
Wilfrida. Wilfrida Soik merupakan TKI asal NTT yang terancam hukuman mati karena diduga membunuh
majikannya pada 2010 lalu.
Editor:Taufik Wijaya