KBR68H- Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua orang pendukung bekas Presiden Mohamed Morsi. Kedua terdakwa tersebut diadili karena mendorong dua orang dari atap hingga jatuh di sebuah bangunan di kota pesisir Iskandariyah. Aksi itu dilakukan saat protes massal menuntut pemulihan jabatan Presiden Morsi. Saat ini pemerintah sementara Mesir, telah menghukum para pendukung Ikhwanul Muslimin Mesir dan Morsi, yang telah berada di tahanan pasca penggulingan Morsi dari jabatannya 2013 lalu. Selain itu, pihak berwenang Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris. Sebelumnya, bekas presiden Mohamed Morsi yang terpilih secara demokratis dijatuhkan oleh militer. Morsi dilengserkan karena menggunakan cara kekerasan dalam menghadapi pendemo. Setidaknya seribuan pendemo tewas dan dua ribuan lainnya masuk penjara. (Baca: Kepolisian Mesir Tahan Presiden Kesebelasan Al Ahly). (VOA)
Editor: Rumondang Nainggolan
Dua Pendukung Morsi Divonis Mati
KBR68H- Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua orang pendukung bekas Presiden Mohamed Morsi.

INTERNASIONAL
Minggu, 30 Mar 2014 16:09 WIB


Mesir, Morsi, Vonis Mati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai