KBR68H, Washington - Pengadilan Somalia telah mencabut dakwaan terhadap seorang perempuan yang mengatakan ia telah diperkosa oleh petugas-petugas keamanan pemerintah. Lul Ali Osman dijatuhi hukuman satu tahun penjara Februari lalu setelah hakim mengatakan ia tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ia telah diperkosa. Seorang wartawan yang diduga mewawancarainya terkait kasus itu – Abdiaziz Abdinur – juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melanggar kode etik jurnalistik.
Namun hakim mahkamah banding di Mogadishu memerintahkan pembebasan Osman dengan mengatakan tidak cukup bukti untuk mengenakan hukuman itu. Pengadilan juga mengurangi hukuman terhadap Abdinur menjadi enam bulan penjara. Keduanya dituduh merekayasa cerita perkosaan itu untuk mendapatkan uang dan didakwa mencemarkan nama baik negara.
Kasus ini memicu kecaman internasional dari beberapa kelompok seperti Human Rights Watch dan Komite Perlindungan Wartawan yang mengatakan kasus itu bermotif politik.
Kantor berita Associated Press melaporkan Perdana Menteri Somalia Abdi Farah Shirdon menyambut keputusan itu dengan mengatakan ini merupakan “satu langkah maju guna mencapai keadilan”. Shirdon menambahkan ia berharap wartawan yang melaporkan kasus itu tidak dihukum dengan mengatakan wartawan seharusnya tidak dipenjara karena melakukan tugasnya. (VOA)
Tersangka Korban Pemerkosaan di Somalia Dibebaskan
KBR68H, Washington - Pengadilan Somalia telah mencabut dakwaan terhadap seorang perempuan yang mengatakan ia telah diperkosa oleh petugas-petugas keamanan pemerintah.

INTERNASIONAL
Senin, 04 Mar 2013 10:28 WIB


pemerkosaan, somalia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai