KBR68H- Pengadilan Tinggi Hongkong memutuskan Pekerja Rumah Tangga asing tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status penduduk tetap. Berdasarkan keputusan pengadilan tingi, pekerja Rumah Tangga asing wajib untuk kembali ke negara asal pada akhir kontrak.
Keputusan ini sekaligus mengkahiri pertempuran hukum yang telah berlangsung selama dua tahun ini antara pekerjaa rumah tanggal asal Filipina Evangeline Banao Vallejos dengan pemerintah Hongkong.
Vallejos memenangkan putusan Pengadilan Tinggi pada tahun 2011 memberikan dirinya hak untuk meminta status tinggal permanen. Namun pemerintah mengajukan banding dengan alasan pihak berwenang berhak menentukan siapa yang boleh menetap di Hongkong. Pemerintah Hong Kong menyatakan ada sekitar 300 ribu pekerja rumah tangga asing saat ini. Jika mereka diberi hak yang sama untuk mendapatkan izin permanen, akan memberatkan pemerintah karena jumlah penduduk yang terus bertambah.
Sesuai hukum di negara yang pernah dijajah Inggris itu, warga asing boleh mengajukan izin tinggal di Hongkong jika sudah bekerja secara terus menerus selama tujuh tahun. Mereka bisa mendapatkan gak suara, hak untuk hidup di kota tanpa visa kerja. (AFP)
PRT Tak Bisa Ajukan Izin Menetap Permanen di Hongkong
Pengadilan Tinggi Hongkong memutuskan Pekerja Rumah Tangga asing tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status penduduk tetap.

INTERNASIONAL
Senin, 25 Mar 2013 10:26 WIB


hongkong, prt, ijin menetap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai