KBR68H - Otoritas pajak Pakistan menempuh langkah yang tidak biasa. Hari ini Pemerintah Pakistan mengancam pengecer dengan denda berat dan penjara jika tak menghentikan penjualan rokok selundupan dari Korea Selatan. Badan Pendapatan Federal (FBR) melansir larangan dan ancaman ini lewat iklan di surat kabar. Badan itu mengancam pengecer dengan hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp 5 juta jika tak patuh pada peringatan pemerintah.
Tapi ketika ditanya kenapa hanya merek Korea saja yang jadi sasaran ketika begitu banyak rokok selundupan lain dijual ilegal di seluruh Pakistan, seorang pejabat bea cukai mengatakan PINE, merek rokok itu adalah pelanggar terburuk. Pasca peringatan itu, pemerintah akan merazia toko dan gudang-gudang yang menyimpan rokok selundupan dari Cina dan Afghanistan. Pemerintah belum punya angka persis, tapi penyelundupan rokok diperkirakan merugikan Pakistan miliaran rupee. Di dunia, Pakistan terkenal dengan penerimaan yang rendah dari sektor pajaknya. Penolakan Pakistan terhadap reformasi perpajakan menyebabkan program bantuan IMF dibatalkan. (AFP/CNA)
Pakistan Larang Peredaran Rokok Asal Korea Selatan
Otoritas pajak Pakistan menempuh langkah yang tidak biasa.

INTERNASIONAL
Jumat, 08 Mar 2013 22:54 WIB

Pajak Pakistan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai