KBR68H - Presiden Turki Abdullah Gul baru saja menandatangani Undang-Undang Internet yang dianggap kontroversial. Di mana beleid baru ini akan memperketat kontrol atas penggunaan web atau situs.
Gul dalam akun Twitternya mengatakan, kekhawatiran bahwa hal itu melanggar kebebasan warga negara tidak akan terjadi. Dalam UU baru itu, tangan pemerintah bernama Telekomunikasi Komunikasi Kepresidenan (TIB) dapat menuntut penyedia internet agar memblokir situs yang dianggap menghina atau melanggar privasi seseorang.
Namun belakangan, pemerintah mengubah kewenangan itu dengan usulan agar TIB harus menginformasikan segala hal yang menyangkut pemblokiran situs kepada hakim pengadulan. Hakim kemudian harus mengeluarkan keputusan dalam waktu 48 jam atau langkah TIV dianggap tidak sah.
RUU Internet sebelumnya telah memicu kemarahan di Turki. Pasalnya pengawasan tersebut dianggap mengekang kebebasan berdemokrasi. Di Turki, pengguna internet mencapai 34 juta orang. (CNA)
Editor: Antonius Eko