Bagikan:

Presiden Turki Sahkan UU Internet

Presiden Turki Abdullah Gul baru saja menandatangani Undang-Undang Internet yang dianggap kontroversial. Di mana beleid baru ini akan memperketat kontrol atas penggunaan web atau situs.

INTERNASIONAL

Rabu, 19 Feb 2014 08:39 WIB

Presiden Turki Sahkan UU Internet

turki, Recep Tayyip Erdogan

KBR68H - Presiden Turki Abdullah Gul baru saja menandatangani Undang-Undang Internet yang dianggap kontroversial. Di mana beleid baru ini akan memperketat kontrol atas penggunaan web atau situs. 


Gul dalam akun Twitternya mengatakan, kekhawatiran bahwa hal itu melanggar kebebasan warga negara tidak akan terjadi. Dalam UU baru itu, tangan pemerintah bernama Telekomunikasi Komunikasi Kepresidenan (TIB) dapat menuntut penyedia internet agar memblokir situs yang dianggap menghina atau melanggar privasi seseorang. 


Namun belakangan, pemerintah mengubah kewenangan itu dengan usulan agar TIB harus menginformasikan segala hal yang menyangkut pemblokiran situs kepada hakim pengadulan. Hakim kemudian harus mengeluarkan keputusan dalam waktu 48 jam atau langkah TIV dianggap tidak sah. 


RUU Internet sebelumnya telah memicu kemarahan di Turki. Pasalnya pengawasan tersebut dianggap mengekang kebebasan berdemokrasi. Di Turki, pengguna internet mencapai 34 juta orang. (CNA)


Editor: Antonius Eko


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending