KBR68H - Parlemen Turki menyetujui Rancangan Undang-Undang yang akan memperketat kontrol pemerintah atas internet. Aturan baru ini akan mengizinkan Otoritas Telekomunikasi Turki untuk memblokir situs tanpa harus meminta izin pengadilan.
Aturan ini juga mengharuskan penyedia layanan internet untuk menyimpan data aktivitas pengguna situs selama dua tahun dan menyediakannya jika dibutuhkan pihak berwenang. Sementara itu pihak oposisi mengkritik aturan ini yang menilainya mengekang kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, akses internet di Turki sudah dibatasi dan ribuan situs diblokir. Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan juga mengkritik internet dan media sosial. Dia menyebutnya sebagai momok dan ancaman terburuk untuk masyarakat. Tahun lalu media sosial seperti Twitter dan Facebook digunakan oleh kelompok pengunjuk rasa untuk menyebarkan informasi secara luas. (BBC)
Editor: Antonius Eko