Pengadilan Tinggi Filipina menyatakan pelaku pencemaran nama baik di internet bakal diseret ke meja hijau. Namun hal ini hanya berlaku pada penulis aslinya. Sementara mereka yang menerima dan meneruskan postingan itu tidak kena hukuman. Hal ini diatur dalam Undang Undang Kejahatan Dunia Maya yang dikenal dengan RA 10175.
Pada September 2012, Presiden Filipina Benigno Aquino meneken undang-undang itu. Hal ini mengundang kecaman dari warga. Mereka menilai undang-undang ini bisa membatasi kebebasan warga untuk mengekspresikan suara warga di situs media sosial dan mimbar online lainnya.
Kontroversi undang-undang ini membuat sekelompok hacker meretas situs-situs pemerintah sebagai bagian dari protes mereka.
Tak lama setelah pengumuman Pengadilan Tinggi itu, netizen di Filipina langsung menyampaikan pendapatnya di Twitter. Neri Colmenares dari partai sayap kiri Bayan Muna juga tak setuju dengan keputusan ini.
“Pencemaran nama baik di banyak negara sudah tak dianggap sebagai tindakan kriminal. Di sini masih berlaku dan makin buruk. Sekarang sudah dianggap sebagai kejahatan kriminal di internet. Undang Udang Kejahatan Dunia Maya bisa menghambat kemajuan teknologi dan mengancam kebebasan berekspresi,” tambah Neri.
Setelah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi, Undang Undang Kejahatan Dunia Maya bisa segera diterapkan oleh aparat keamanan setelah sempat tertunda selama dua tahun. (techinasia)