Bagikan:

Filipina Berlakukan UU Kejahatan Dunia Maya

Pengadilan Tinggi Filipina menyatakan pelaku pencemaran nama baik di internet bakal diseret ke meja hijau. Namun hal ini hanya berlaku pada penulis aslinya. Sementara mereka yang menerima dan meneruskan postingan itu tidak kena hukuman. Hal ini diatur dal

INTERNASIONAL

Rabu, 19 Feb 2014 14:36 WIB

Author

Antonius Eko

Filipina Berlakukan UU Kejahatan Dunia Maya

filipina, kejahatan dunia maya

Pengadilan Tinggi Filipina menyatakan pelaku pencemaran nama baik di internet bakal diseret ke meja hijau. Namun hal ini hanya berlaku pada penulis aslinya. Sementara mereka yang menerima dan meneruskan postingan itu tidak kena hukuman. Hal ini diatur dalam Undang Undang Kejahatan Dunia Maya yang dikenal dengan  RA 10175. 


Pada September 2012, Presiden Filipina Benigno Aquino  meneken undang-undang itu. Hal ini mengundang kecaman dari warga. Mereka menilai undang-undang ini bisa membatasi kebebasan warga untuk mengekspresikan suara warga di situs media sosial dan mimbar online lainnya. 


Kontroversi undang-undang ini membuat sekelompok hacker meretas situs-situs pemerintah sebagai bagian dari protes mereka. 


Tak lama setelah pengumuman Pengadilan Tinggi itu, netizen di Filipina langsung menyampaikan pendapatnya di Twitter. Neri Colmenares dari partai sayap kiri Bayan Muna juga tak setuju dengan keputusan ini. 


“Pencemaran nama baik di banyak negara sudah tak dianggap sebagai tindakan kriminal. Di sini masih berlaku dan makin buruk. Sekarang sudah dianggap sebagai kejahatan kriminal di internet. Undang Udang Kejahatan Dunia Maya bisa menghambat kemajuan teknologi dan mengancam kebebasan berekspresi,” tambah Neri. 


Setelah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi, Undang Undang Kejahatan Dunia Maya bisa segera diterapkan oleh aparat keamanan setelah sempat tertunda selama dua tahun. (techinasia) 




Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending