KBR68H, Washington - Para hakim Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) sedang mengkaji apakah ada bukti cukup untuk mengadili bekas jendral Bosco Ntaganda atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Kongo.
Ntaganda hari Senin hadir di ruang sidang di Den Haag, dimana tim jaksa dan pengacara menyampaikan pernyataan pembuka mereka.
Jaksa mengajukan 18 gugatan terhadap Ntaganda, termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan penggunaan tentara anak dalam konflik dari 2002 hingga 2003 di kawasan timur Republik Demokratik Kongo.
Tim pengacara Ntaganda berpendapat tidak ada bukti cukup untuk melakukan pengadilan. Proses argumen diperkirakan berlangsung beberapa hari.
Ntaganda, yang diperkirakan berusia 40an tahun, tahun lalu menyerahkan diri ke kedutaan besar Amerika di Kigali, ibukota Rwanda. Ia membantah semua tuduhan itu pada sidang awal Maret 2013. (VOA)
Editor: Antonius Eko