KBR68H – Presiden Filipina, Benigno Aquino akhirnya menandatangani undang-undang yang akan memberikan ganti rugi kepada korban kekerasan di era Presiden Ferdinand Marcos. Dia mengklaim, telah menyediakan dana sebesar 224 juta USD atau setara dengan 2,1 triliun rupiah. Uang sejumlah itu diambil dari rekening Marcos yang berada di Swiss.
Ribuan orang diperkirakan berhak menerima ganti rugi, akibat pelanggaran hak asasi manusia dan penyiksaan selama dua dekade Ferdinand Marcos berkuasa. Para korban antara lain mengalami penyiksaan, penahanan semena-mena, dan pemerkosaan akibat pemberlakuan undang-undang darurat.
Sementara itu, sebagian kalangan menyambut baik keputusan pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Salah satunya adalah Ketua Komisi HAM Filipina, Loretta Ann Rosales. Menurutnya, undang-undang ini bisa memperbaiki pelanggaran yang dilakukan Marcos. (BBC)
Filipina Beri Ganti Rugi Pada Korban Kekerasan Marcos
Presiden Filipina, Benigno Aquino akhirnya menandatangani undang-undang yang akan memberikan ganti rugi kepada korban kekerasan di era Presiden Ferdinand Marcos. Dia mengklaim, telah menyediakan dana sebesar 224 juta USD atau setara dengan 2,1 triliun rup

INTERNASIONAL
Selasa, 26 Feb 2013 13:37 WIB


filipina, ferdinand marcos, ganti rugi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai