Bagikan:

Bekas Presiden Kirgistan Diganjar 24 Tahun Penjara

Pengadilan militer Kirgistan menjatuhkan hukuman penjara secara in absentia kepada bekas Presiden Kurmanbek Bakiyev dan saudaranya, Janysh.

INTERNASIONAL

Rabu, 13 Feb 2013 08:56 WIB

Author

Nur Azizah

Bekas Presiden Kirgistan Diganjar 24 Tahun Penjara

hukuman

KBR68H - Pengadilan militer Kirgistan menjatuhkan hukuman penjara secara in absentia kepada bekas Presiden Kurmanbek Bakiyev dan saudaranya, Janysh. Bakiyev dijatuhi hukuman 24 tahun penjara, dan Janysh yang pernah memimpin pasukan pengawal pemerintah diganjar hukuman seumur hidup. Keduanya dinyatakan bersalah dalam serangkaian pembunuhan, termasuk terhadap seorang pejabat tinggi pemerintahan pada tahun 2009. Saat itu juga Kurmanbek Bakiyev digulingkan lewat revolusi berdarah setelah berkuasa selama lima tahun. Alasan penggulingan itu juga lantaran anggota keluarga Bakiyev terlibat korupsi. Mereka kini tinggal di Belarus dan hingga kini Republik Belarus menolak mengekstradisi keduanya ke negara Kirgistan. (BBC)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending