KBR- Perusahaan minyak Royal Dutch Shell sepakat membayar uang ganti rugi sebesar US$84 juta yang setara dengan Rp 1,06 triliun kepada sebuah komunitas di Nigeria akibat insiden penumpahan minyak pada 2008 dan 2009 lalu.
Tim pengacara komunitas Bodo yang terdiri dari sedikitnya 15.600 nelayan mengatakan klien mereka akan masing-masing menerima US$3.300 atau setara dengan Rp 41,7 juta. Kemudian, dana sebesar Rp 380 miliar akan disalurkan kepada komunitas tersebut guna menangani dampak tumpahan minyak pada 2008 dan 2009.
Dua insiden penumpahan itu dilaporkan telah memengaruhi ribuan hektar hutan mangrove di bagian selatan Nigeria. Dua insiden tumpahan minyak berasal dari pipa yang sama pada jaringan Trans Niger yang dioperasikan Shell. Pipa itu mengalirkan 18.000 barel minyak per hari dari ladang ke terminal ekspor di bagian pesisir. (BBC)
Editor: Antonius Eko