KBR - Majelis Legislatif Nasional (NLA) Thailand menghasilkan suara 190-18 untuk mendakwa mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas program subsidi beras kontroversial yang menghabiskan milyaran dolar anggaran negara. Jika terbukti bersalah, Yingluck akan menerima hukuman hingga 10 tahun penjara.
Yingluck sebelumnya telah digulingkan dari jabatannya pada Mei 2014 lalu atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, beberapa hari sebelum militer Thailand akhirnya merebut kekuasaan dengan tujuan memulihkan kekacauan.
Program subsidi beras yang diperkenalkan Yingluck pada 2011 ini bertujuan membayar hasil panen para petani lebih tinggi dari harga rata-rata pasar. Namun kemudian dikritisi karena dinilai menelan biaya dalam jumlah besar dan justru mengganggu kegiatan ekspor.
Yingluck juga sedang dalam investigasi Komisi Nasional Antikorupsi Thailand (NACC). Kepada NLA Kamis (22/1), Yingluck mengelak adanya kesalahan dan justru ia mempertanyakan keabsahan suara untuk pendakwaannya.
“Saya bukan lagi perdana menteri sejak Mahkamah Konstitusi menggulingkan saya. Jadi jelas tak ada ‘posisi’ yang bisa digunakan untuk mendakwa saya,” ujarnya. (cnn)
Editor: Anto Sidharta
Parlemen Thailand Dukung Mendakwa Yingluck
Majelis Legislatif Nasional (NLA) Thailand menghasilkan suara 190-18 untuk mendakwa mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas program subsidi beras kontroversial yang menghabiskan milyaran dolar anggaran negara. Jika terbukti bersalah, Yingluck akan

INTERNASIONAL
Jumat, 23 Jan 2015 18:03 WIB


Parlemen Thailand, Yingluck
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai