KBR - Kabinet Jamaika menyetujui undang-undang yang melegalisasi pemilikan mariyuana atau tanaman ganja yang dibuat rokok dalam jumlah kecil. Melalui undang-undang tersebut, komunitas Rastafarian yang menggunakan dedaunan itu untuk kepentingan keagamaan, akan bisa mengisapnya secara sah.
Undang-undang itu juga membuka pembentukan lembaga pemberi izin untuk pembudidayaan, memperjualbelian, dan mengedarkan mariyuana untuk kepentingan pengobatan dan perawatan.
Namun, di sisi lain, undang-undang itu memuat larangan merokok ganja di tempat umum. Senat negara di kawasan Karibia itu akan membahas undang-undang itu lagi pekan ini untuk memberikan persetujuan akhir. (bbc)
Editor: Antonius Eko