KBR68H, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik hari ini menjalani sidang di Pengadilan Kelantan, Malaysia. Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin mengatakan, sidang kali ini akan menghadirkan saksi-saksi memberatkan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Kata dia, saksi-saksi yang akan dihadirkan itu antara lain penyidik polisi setempat yang menangani kasus yang disangkakan ke Wilfrida.
"Jadi adalah sidang untuk jaksa membuktikan tuntutannya. Jaksakan menuntut Wilfrida hukuman mati, dalam rangka untuk memmperkuat tuntutan itu digelar sidang untuk memperkuat tuntutan itu," kata Dino saat dihubungi KBR68H, Minggu (26/01).
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin.
Dalam sidang sebelumnya tim kuasa hukum TKI asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik telah mendatangkan beberapa saksi meringankan. Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah tetangga korban, suami, dan anak korban. Wilfrida Soik terancam hukuman mati karena iduga membunuh majikannya pada 2010 lalu.
Saksi Memberatkan Dalam Sidang Wilfrida Hari Ini
KBR68H, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik hari ini menjalani sidang di Pengadilan Kelantan, Malaysia.

INTERNASIONAL
Minggu, 26 Jan 2014 13:29 WIB


Wilfrida, Saksi Memberatkan, Hukuman Mati, Malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai