KBR68H, Washington - Pengadilan di Versailles mendenda Cassandra Belin, seorang mualaf, sebesar 150 euro atau sekitar dua juta rupiah dan menghukumnya satu bulan percobaan. Hukuman dijatuhkan karena Cassandra mengenakan cadar atau niqab di depan umum dan menghina polisi yang mendendanya.
Perselisihan antara Belin, suaminya dan polisi menjadi berita utama media di Prancis tahun lalu dan memicu kerusuhan di kota Trappes, pinggiran Paris. Pengadilan juga menolak petisi pengacara Belin, Philippe Bataille yang menggugat keabsahan hukum UU Perancis tahun 2011 itu yang melarang penggunaan sebagian besar penutup wajah di depan umum.
Undang-undang itu berlaku luas, tapi sebagian orang yakin UU itu menarget 5 juta warga Muslim Perancis meskipun hanya sebagian kecil Muslimat Perancis yang mengenakan niqab. Dalam wawancara telepon, pengacara Bataille mengatakan ia bisa saja mengajukan banding atas dua keputusan itu, tapi itu tergantung pada kliennya.
Berdasarkan UU Perancis, ia punya waktu 10 hari untuk naik banding. Bataille mengatakan sangat disayangkan Belin tidak pernah hadir dalam persidangannya untuk menjelaskan mengapa ia mengenakan cadar. Tapi Bataille mengatakan Belin dan para pemakai cadar lainnya takut ke luar ke tempat umum karena larangan itu. Keputusan itu menjadi kemenangan baru bagi pemerintah yang berupaya menegakkan larangan cadar muka atas nama sekularisme Perancis. (VOA)
Editor: Doddy Rosadi
Kenakan Cadar di Depan Umum, Seorang Mualaf di Prancis Didenda 150 Euro
KBR68H, Washington - Pengadilan di Versailles mendenda Cassandra Belin, seorang mualaf, sebesar 150 euro atau sekitar dua juta rupiah dan menghukumnya satu bulan percobaan.

INTERNASIONAL
Kamis, 09 Jan 2014 07:50 WIB


cadar, mualaf, didenda, prancis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai