KBR68H - Mahkamah Agung Pakistan mempertanyakan penolakan perintah menangkap Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf. Mereka juga akan mengkaji ulang bukti-bukti yang ada.
Sebelumnya Ketua badan antikorupsi Pakistan menolak perintah Mahkamah Agung untuk menangkap Pervez Ashraf dalam dakwaan korupsi. Fasih Bokhari dari Badan Akuntabilitas Nasional mengatakan, penyelidikan dalam kasus korupsi itu tidak ditopang bukti-bukti cukup sebagai dasar penangkapan.
Laman BBC menulis, Perdana Menteri Ahsraf dituduh menerima suap dari sejumlah perusahaan energi swasta ketika menjabat sebagai Menteri Energi dan Pengairan pada 2010. Hari Selasa lalu, Mahkamah Agung memerintahkan penangkapannya dan 15 tersangka lain.
MA Pakistan Kaji Bukti-Bukti Korupsi Perdana Menteri
Mahkamah Agung Pakistan mempertanyakan penolakan perintah menangkap Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf. Mereka juga akan mengkaji ulang bukti-bukti yang ada.

INTERNASIONAL
Jumat, 18 Jan 2013 10:18 WIB

korupsi, pakistan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai