KBR, Jakarta- Burkini masih jadi topik hangat di Perancis. Ini setelah beberapa wali kota di Prancis tetap memberlakukan pelarangan meskipun pengadilan sudah menetapkan putusannya Jumat lalu. Putusan Pengadilan Tertinggi Prancis menyatakan wali kota tidak punya hak melarang pemakaian burkini.
Burkini jadi pro dan kontra tak berkesudahan pasca gambar perempuan yang dipaksa aparat keamanan pantai di Perancis melepaskan burkini-nya menyebar di media sosial.
Burkini adalah bikini yang dirancang untuk menutupi bagian
tubuh yang disebut sebagai aurat bagi muslim, namun juga cukup ringan untuk
berenang. Sebelum isu burkini ini booming, ternyata di China sudah lebih dulu
mulai dengan "facekini".
Facekini mirip dengan topeng maling berwarna hitam, menutupi seluruh kepala dan
hanya memberi lubang untuk mata, lubang hidung, dan mulut. Bedanya, facekini
dibuat ber-warna warni dan ditemui dengan mudah karena dikenakan hampir semua
perempuan di pantai ketika musim panas seperti sekarang.
Dilansir The New York Times, fenomena ini tertangkap pertama kali di Qingdao
pada 2012. perempuan di China mengenakan facekini untuk melindungi kulit wajah
dari terik matahari. Karena di beberapa negara di Asia, ada kekhawatiran pancaran
sinar ultraviolet yang membuat kerutan kulit. Selain itu, kulit idaman bagi
mereka adalah kulit yang pucat. Ini terbukti dengan tingginya permintaan untuk
krim pemutih di Jepang, Korea Selatan, dan Thailand.
Perempuan di China menggunakan facekini dengan baju renang yang melindungi
torso dan lengan, sama seperti burkini.
Weibo melaporkan netizen China juga sempat memperbincangkan soal burkini, namun ini tidak menjadi masalah yang besar.
Salah satu blogger, Li Ahong berkomentar atas pelarangan penggunaan burkini. "Ini bukan langkah maju peradaban manusia, namun langkah mundur menuju kebiadaban atas campur tangan pada urusan pribadi orang. Jika seseorang diizinkan telanjang, makanya ia pun harusnya diizinkan untuk menutupi seluruh tubuhnya," tutup Li Ahong.
Editor: Malika