Mahkamah Agung India telah membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang melegalkan homoseksual. Ini merupakan kemunduran besar bagi komunitas LGBT di India.
Menurut MA, homoseksual tetap merupakan tindak pidana.
Tak lama setelah Mahkamah Agung India memutuskan homoseksual adalah tindak pidana, beginilah pemandangan di lapangan Jantar Mantar di New delhi.
Ratusan anggota komunitas lebian, gay, biseksual dan transgender serta para pendukungnya berkumpul di sana dan memakai pita hitam. Mereka juga membawa poster-poster yang berbunyi ‘Ini hari berduka bagi hak asasi manusia di India’ dan juga ‘bangga menjadi seorang gay’.
Salah satu peserta unjuk rasa adalah Shibu yang menutup matanya dengan pita hitam.
“Hukum itu buta dan akan tetap seperti itu. Dia tidak melihat apapun atau siapapun. Sekarang kami juga mau menjadi buta biar tidak bisa melihat apapun.”
Mahkamah Agung menguatkan hukum era kolonial yang menganggap homoseksual adalah pelanggaran serius yang bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pada 2009, Pengadilan Tinggi Delhi membatalkan hukum itu dengan alasan hukum itu melanggar hak-hak kesetaraan, privasi dan martabat yang dijamin oleh konstitusi.
Vonis tahun 2009 itu memungkinkan orang membuat acara parade komunitas gay menjadi jauh lebih terbuka.
Putusan itu juga membantu melindungi seorang gay dipecat dari pekerjaannya karena orientasi seksualnya. Dan dokter tidak bisa lagi menolak untuk mengobati homoseksual.
“Kami menjadi warga negara bebas yang tidak perlu bersembunyi lagi dan bisa menjalani hidup yang hampir normal. Tapi sejak saat ini, kami kembali jadi penjahat dan bisa menjadi target pelecehan dan kekerasan.”
Negara itu masih sangat konservatif dan seks di luar nikah, bahkan di antara pasangan heteroseksual sekalipun, tidak disukai.
Tampaknya pemerintah tidak akan mau mengambil risiko dalam masalah ini dalam jangka pendek.
Pemilihan umum akan berlangsung Mei mendatang dan oposisi nasionalis Hindu konservatif sosialis menggunakan kesempatan ini.
Pemimpin agama Hindu seperti Guru Yoga Baba Ram Dev menyambut baik keputusan Mahkamah Agung itu.
“Dengan menyatakan Homoseksualitas ilegal dan merupakan tindak pidana, Mahkamah Agung sudah menunjukkan rasa hormat kepada umat Hindu, Muslim, Kristen, Sikh, dan jutaan warga India lain yang percaya pada moralitas. Homoseksualitas adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, itu tidak manusiawi, tidak bermoral, tidak masuk akal, tidak ilmiah dan tidak wajar.”
Kelompok pembela hak-hak gay akan melakukan peninjauan ulang untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung itu. Namun pilihan ini jarang berhasil.
Aktivis Gautam Bhan berharap kampanye menggunakan media dan berujuk rasa seperti ini bisa lebih sukses untuk membatalkan putusan itu.
“Kami berjuang dalam pertempuran paling sulit dalam hidup kami, yaitu untuk menerima siapa diri kami yang sebenarnya. Jika pengadilan pikir dia tahu apa itu rasa takut, mereka tidak akan mau merasakan bagaimana kehidupan para gay di negeri ini. Mereka akan mendengarkan kami hari ini. Jika kami bisa selamat dari setan kami sendiri, maka kami juga akan bertahan dari lembaga ini.”
Mahkamah Agung India Melarang Homoseksual
Menurut MA, homoseksual tetap merupakan tindak pidana.

INDONESIA
Sabtu, 14 Des 2013 13:33 WIB

India, homoseksual, LGBT, Mahkamah Agung, Bismillah Geelani
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai