Bagikan:

Putusan Pengadilan Menangkan Sebuah Situs Berita

Pengadilan Banding Malaysia menyatakan situs berita Malaysiakini berhak untuk menerbitkan media cetak mereka.

INDONESIA

Senin, 18 Nov 2013 14:21 WIB

Putusan Pengadilan Menangkan Sebuah Situs Berita

Pengadilan, MalaysiaKini, Situs Berita, Malaysia, Faidzal Mochtar

Pengadilan Banding Malaysia menyatakan situs berita Malaysiakini berhak untuk menerbitkan media cetak mereka.

Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi yang digugat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pada 2010, Malaysiakini mengajukan izin publikasi dan penerbitan, tapi ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending