Pengadilan Banding Malaysia menyatakan situs berita Malaysiakini berhak untuk menerbitkan media cetak mereka.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi yang digugat oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pada 2010, Malaysiakini mengajukan izin publikasi dan penerbitan, tapi ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Putusan Pengadilan Menangkan Sebuah Situs Berita
Pengadilan Banding Malaysia menyatakan situs berita Malaysiakini berhak untuk menerbitkan media cetak mereka.

INDONESIA
Senin, 18 Nov 2013 14:21 WIB

Pengadilan, MalaysiaKini, Situs Berita, Malaysia, Faidzal Mochtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai